8 Bandara Internasional Dikabarkan Bakal Turun Kasta Jadi Domestik

Bandara Husein Sastranegara, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kementerian Perhubungan tengah mengkaji kemungkinan adanya perubahan status bandara internasional yang ada di Indonesia saat ini. Sebanyak delapan bandara akan berubah status menjadi bandara domestik.

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

Kajian itu seiring dengan adanya surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 kepada Menteri Perhubungan. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto. 

Saat dikonfirmasi VIVA Bisnis terkait keabsahan surat tersebut, Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan bahwa surat itu merupakan kepentingan internal dan bersifat belum final.

Penumpang Jeju Air Batalkan Tiket Pesawat Secara Massal Usai Kecelakaan Maut

Baca juga: Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Sepakat Dihapus, Gantinya Rp10.000

"Surat tersebut adalah surat untuk kepentingan internal dan belum bisa menjadi referensi karena juga belum final, tidak ada tanggal di surat tersebut," kata Adita melalui pesan singkat, Kamis, 3 September 2020.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

Meski begitu, Adita tidak menampik bahwa rencana perubahan status bandara akan dilakukan. Namun, dia menegaskan, perubahan tidak hanya dilakukan terhadap delapan bandara yang tertera di dalam surat tersebut.

"Saat ini kami tengah melakukan kajian dan evaluasi internal terhadap bandara internasional yang ada di Indonesia. Belum ada hasil yang dapat disampaikan," ungkap Adita.

Kedelapan bandar udara internasional itu adalah Husein Sastranegara di Bandung, Raden Inten II di Lampung, RH Fisabilillah di Tanjung Pinang, Banyuwangi, Mopah di Merauke, Frans Kaisiepo di Biak, Maimun Saleh di Sabang), dan Pattimura di Ambon. 

Di dalam surat itu juga disebutkan, usulan mengubah status bandara internasional sebagai hasil Tim Evaluasi Bandar Udara Internasional dan arahan rapat pimpinan pada 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan. (ase)

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025