Tarif Bea Materai Rp10.000, Penerimaan Negara Naik Jadi Rp11 Triliun
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA – Pemerintah memperkirakan bisa mengumpulkan penerimaan negara hingga Rp11 triliun dari penetapan tarif bea materai saat ini sebesar Rp10 ribu, dari sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000. Artinya, ada kenaikan Rp6 triliun pada 2021 dibanding penerimaan sebelumnya yang hanya berkisar Rp5 triliun.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Arief Yanuar, mengatakan, perhitungan tersebut diperoleh dari hasil adanya penambahan objek yang dikenakan bea materai, yakni dokumen digital.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. RUU tersebut telah selesai dibahas Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan hari ini dan berlaku 1 Januari 2021.
"2019 Rp5 triliunan sekian, dengan dokumen kertas saja serta dengan nilai dan batasan UU 13. (Potensi digital dan kertas) Rp11 triliunan tahun 2021," kata Yanuar di gedung parlemen, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Baca juga: Tarif Bea Materai Rp10 Ribu Berlaku 1 Januari 2021
Untuk potensi penerimaan dari pengenaan bea materai dokumen digital, menurut dia, bisa mencapai Rp5 triliun setahun. Sisanya akan berasal dari potensi pengenaan bea meterai dokumen kertas sekitar Rp6 triliunan.
Meski begitu, Yanuar menekankan, pemerintah juga berpotensi mendapat kehilangan penerimaan, karena batasan nilai dokumen yang harus dikenakan bea materai dinaikkan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
"Dengan kenaikan batas dokumen Rp5 juta akan ada short karena di bawah Rp5 juta bukan jadi dokumen objek lagi. Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta, kita ada juga kehilangan di situ," ungkap Yanuar. (art)