Tarif Materai Rp10 Ribu Berlaku 1 Januari 2021
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
VIVA – Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR. Tarifnya naik menjadi Rp10 ribu.
Baca Juga: Tiga Bulan Anjlok, Kepercayaan Konsumen Kembali Naik pada Agustus 2020
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, dengan begitu tarif bea materai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.
"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," kata Sri di gedung parlemen, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Sri menegaskan, 32 pasal yang tertuang dalam RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea materai tersebut, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.
Salah satunya adalah UU ini memberikan perlakuan sama terhadap penggunaan materai, baik untuk dokumen dalam bentuk kertas maupun digital.
Hal tersebut dikatakannya menjadi nilai tambah dari UU yang tidak pernah dilakukan revisi sejak 34 tahun yang lalu tersebut. Sebab, menurutnya, perkembangan teknologi juga harus bisa diimbangi bea materai.
"UU ini sejalan dengan berkembangnya teknologi, banyak dokumen dilakukan secara digital maka dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut, sehingga ada kesetaraan antara dokumen kertas dan digital," tutur dia. (art)