Lobi Industri Kencang, Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Tertahan

Rokok.
Sumber :
  • bworldonline.com

VIVA – Pemerintah telah mencantumkan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau rokok dalam Peraturan Presiden 18 Tahun 2020 maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77 Tahun 2020.

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Akan tetapi, kebijakan tersebut terus mendapat pertentangan dari pabrik-pabrik rokok. Sebab, dianggap akan merugikan banyak pihak yang tercakup dalam proses bisnis industri rokok.

"Saya tanya orang Bea Cukainya, penyederhanaan layer dari 10 jadi 3 itu tidak bisa menjawab (kapan realisasinya). Jadi ini lobi pabrik rokok luar biasa dahsyatnya," kata ekonom senior Faisal Basri secara virtual, Rabu, 3 September 2020.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Baca Juga: Soal Dewan Moneter, Faisal Basri: Pajak Anjlok, Kenapa BI Diobok-obok?

Padahal, Partner Research DDTC Bawono Kristiaji menekankan, penyederhanaan struktur tarif tersebut penting dilakukan untuk menciptakan keadilan atau level playing field antarkarakteristik industri hasil tembakau.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

"Jadi antara karakteristik, pangsa pasar dan kemampuan ekonomis head-to-head supaya tidak terlalu banyak pihak yang memanfaatkan lapisan-lapisan tersebut," ujar Bawono.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Willem Petrus Riwu, memberikan pendapat yang berbeda. Dia menilai struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebanyak 10 lapisan tarif perlu dipertahankan. 

Kata dia, struktur tarif tersebut mampu mempertahankan serapan tenaga kerja, volume produksi, serapan bahan baku lokal di industri rokok, termasuk menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diumumkan Paling Lambat Oktober 2020

Adapun untuk tarif cukai rokok, tahun depan pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok menjadi sebesar Rp172,8 triliun, naik 4,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp164,9 triliun.

Seiring dengan naiknya target penerimaan cukai rokok, pemerintah juga akan mengumumkan detail maupun nominal dari kenaikan tarif cukai rokoknya pada akhir September 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya