Pekerja Tak Dapat Subsidi Rp600 Ribu, Menteri Erick Ungkap Solusinya
- ANTARA FOTO
VIVA – Program subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan yang digelontorkan oleh pemerintah, hanya menargetkan para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Lalu, bagaimana nasib para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tersebut?
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, memastikan, para pekerja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan juga masih bisa mendapatkan stimulus lain dari pemerintah.
Baca juga:Â Curhat Karyawati Tak Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gegara Kantornya
"Lalu, bagaimana dengan yang enggak masuk program (BPJS Ketenagakerjaan)? Karena itulah didesain Kartu Prakerja," kata Erick dalam telekonferensi, Rabu 2 September 2020.
"Karena kan Kartu Prakerja itu memang diperuntukkan bagi kategori pekerja yang sudah kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)Â dan dirumahkan, atau pekerja informal," ujarnya.
Erick memastikan, saat ini pemerintah terus memperbaiki tata kelola sistem penjaringan peserta Kartu Prakerja. Karena, sebagaimana program subsidi gaji, peserta Kartu Prakerja juga menerima bantuan tunai Rp2,4 juta, dengan empat kali pencairan atau Rp600 ribu per bulan.
Mengenai bagaimana dengan sebagian masyarakat yang tidak memiliki rekening, Erick pun menyayangkan hal tersebut. Sebab, menurutnya, penyaluran melalui rekening merupakan bagian dari sistem transparansi dan validasi guna menjaga agar pencairan dana tepat sasaran.
“Yang tidak punya rekening, mohon maaf. Dia harus punya rekening dulu (agar bisa dapat). Karena kami kan juga menjaga aspek transparansinya," kata Erick.
Erick berharap masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan itu bisa segera memiliki rekening bank, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh para pelaku usaha mikro.
Sebab, banyak dari pelaku usaha mikro itu sebelumnya juga berduyun-duyun membuat rekening bank, agar mereka bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.
"Jadi, tujuannya itu adalah agar ke depannya mereka bisa masuk ke dalam program-program pemerintah selanjutnya, supaya UMKM juga bisa naik kelas," ujarnya. (art)