Curhat Karyawati Tak Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gegara Kantornya

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang karyawati berinisial NE (30) yang bekerja di salah satu perusahaan kursus bahasa Inggris di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mengaku sedih dan kecewa. Itu lantaran dia tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja bergaji di bawah Rp5 juta karena perusahaannya tak tertib.

Kerja Sama Strategis, OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara

NE kecewa subsidi gaji sebesar Rp600 dari pemerintah tidak diterimanya karena perusahaan tempat dia bekerja tidak tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau saya BPJS Ketenagakerjaannya belum dibayar dari 2019," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020.

Manfaat dan Keunggulannya Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: 13 Pegawai Kementerian PPN/Bappenas Dikabarkan Positif COVID-19

Ia mengetahui BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum dibayar oleh perusahaan melalui aplikasi ditelepon genggamnya, yaitu BPJSTKU. "Mungkin kantor enggak punya duit. Gajian pun enggak jelas," ujarnya.

Freelancer Juga Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Cek Caranya di Sini!

NE berharap perusahaan tempatnya bekerja segera membayar BPJS Ketenagakerjaan miliknya eshingga bantuan tunai tersebut bisa didapatkannya sesuai ketentuan.

"Setahu saya semuanya (karyawan) belum dibayar juga. Ya mudah-mudahan cepat dibayar biar kita dapat bantuan dari pemerintah," ujar NE.

Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Hukum

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Berkomitmen Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non ASN

Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025