Tarif Listrik Nonsubsidi Turun, Pemerintah Buka-bukaan Alasannya

Gedung Kementerian ESDM
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.

Sedangkan, lanjut dia, untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap sama, dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Baca juga: Tak Tertib Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Bisa Disanksi

"Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," kata dia. 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif listrik akan disesuaikan jika ada perubahan indikator makro ekonomi.

Sejumlah indikator itu adalah kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan. Untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei sampai dengan Juli 2020.

Baca juga: Tarif Listrik Tegangan Redah Turun, PLN: Silakan Nikmati

Pada bulan Mei sampai dengan Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$34,33 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg.

PLN Siap Suplai Listrik Tanpa Kedip di Sirkuit Mandalika

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan). Adapun untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020. 

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.

Targetkan Konversi 1.000 Sepeda Motor ke Listrik, ESDM Berdayakan UMKM

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," kata Agung melanjutkan.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik sebesar Rp22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh yakni:

Harga Batu Bara Acuan Februari Melonjak ke US$188,38 per Ton

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, 

- Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA,

- Pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, 

- Penerangan jalan umum.  

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

Agung melanjutkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Ke depan, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," ujar Agung. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya