Tak Tertib Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Bisa Disanksi

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengingatkan adanya sanksi kepada para pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mendaftarkan ataupun membayarkan iuran pekerjanya.

Apalagi, untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pegawai bergaji di bawah Rp5 juta, ada persyaratan terkait pembayaran iuran dan kepesertaan.

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapat BSU di antaranya kepesertaan sampai dengan Juni 2020 dan aktif membayar iuran sesuai besaran upah di bawah Rp5 juta.

Karena itu, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda, mengingatkan adanya sanksi yang bisa dikenakan bagi pemberi kerja jika tidak memenuhi kewajibannya tersebut.

"Jika tidak tertib dalam pembayaran iuran, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T)," kata dia kepada VIVA, Rabu, 2 September 2020.

BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Segera Cair, Cek Status dan Syaratnya

Baca juga: NASA Mau Menaklukkan Asteroid

Sanksi itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyeleggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 yang masih berlaku hingga saat ini.

Dalam kedua beleid tersebut, kata Irvan, diatur bahwa pemberi kerja bertanggung jawab penuh atas kebenaran data upah yang dilaporkan sebagai dasar pembayaran iuran kepada BP Jamsostek.

"Karena penyampaian data upah tersebut dilakukan secara mandiri, dan apabila terjadinya perubahan upah dari pekerjanya pemberi kerja juga harus melaporkan kepada BP Jamsostek," ujarnya.