Jubir Pertamina Klarifikasi Wacana Penghapusan Premium dan Pertalite

Vice President Corporate Communications Pertamina, Fajriyah Usman
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – PT Pertamina mengklarifikasi wacana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Wacana yang dilemparkan lagi oleh Direktur Utama Pertamina ini sebelumnya viral di media sosial dan mendapat kritik dari banyak pihak.

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

Lewat keterangan resminya, Pertamina mengaku berkomitmen penuh untuk melaksanakan penugasan sebaik-baiknya yaitu menyalurkan BBM jenis premium. Langkah ini sesuai dengan penugasan dari pemerintah kepada Pertamina sebagai Badan Usaha.

Baca juga: Pertalite Bakal Dihapus, Said Didu: Pertamina Murni Jadi Pedagang BBM

Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman Sambut Natal dan Tahun Baru

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, sampai saat ini Pertamina masih tetap menyediakan dan menyalurkan Premium atau BBM RON 88 yang merupakan penugasan dari pemerintah. Sepanjang peraturan berlaku maka penugasan pun tetap dijalankan Pertamina dengan sebaik-baiknya. 

“Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan premium di Indonesia,” ujar Fajriyah, Selasa, 1 September 2020.

Perluas Akses Properti Komersial, Sinergi Strategis Maksimalkan Ruang Usaha di SPBU Pertamina

Kini, Pertamina disebut masih menyalurkan dan menyediakan Premium di 4.700 outlet/SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, di samping jenis BBM lainnya. Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo)  dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite dan BBM lainnya di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” katanya.

Penugasan penyaluran BBM jenis Premium tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Namun, dalam rangka mendukung agenda global untuk mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017, Pertamina terus konsisten mengedukasi konsumen dan mendorong penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik serta lebih ramah lingkungan

“Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya