Mulai 5 September, Tarif Tol Cipularang dan Purbaleunyi Naik
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberlakukan kenaikan tarif jalan tol pada ruas Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Padalarang - Cileunyi (Purbaleunyi) mulai 5 September 2020 untuk kendaraan golongan 1.
Plh Anggota BPJT, Mahbulloh Nurdin, menjelaskan kenaikan tarif ditetapkan berdasarkan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Kendaraan golongan I seperti sedan, jip, pikap atau truk kecil dan juga bus.
"Jadi jangan ada pemikiran pengelola secara sewenang-wenang melakukan kenaikan atas keinginan mereka sendiri. Penyesuaian tarif ini berdasarkan keputusan menteri," ujar Nurdin dalam konfrensi pers virtual, Selasa, 1 September 2020.
Baca juga: Begal Pakai Mikrolet Beraksi di Jalan Tol, Sasaran HP dan Kartu Tol
Menurutnya, kenaikan tarif ini ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Menteri PUPR nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 untuk ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, dan SK Menteri PUPR Nomor 116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni untuk ruas Padalarang-Cileunyi.
"Yang namanya penyesuaian itu tidak otomatis naik ya. Yang naik hanya golongan I. Sedangkan golongan III dan V yang notabene kendaraan besar pengangkut logisitik mengalami penurunan signifikan," terang Nurdin.
"Untuk golongan I kenaikan tidak besar, hanya Rp500. Ini menyesuaikan tingkat inflasi di Kota Bandung sebesar 6,64 persen, dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019," tambahnya. (ase)