Awasi TKDN di Proyek Pertamina, BKPM: Mohon Libatkan Pengusaha Lokal
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengawasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ada di proyek-proyek Pertamina. Tujuannya supaya mayoritas produk dalam negeri dilibatkan.
Salah satu yang menjadi titik pengawasannya adalah proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) RU V Balikpapan dan Lawe-Lawe di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dikerjakan oleh PT Pertamina.
"BKPM ingin memastikan komitmen komponen TKDN jangan hanya di atas kertas, namun juga dilaksanakan," kata Bahlil dikutip dari keterangan resminya, Senin, 31 Agustus 2020.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Perlu Buru-buru Kejar Pertumbuhan Ekonomi
TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
"Ke depannya kita harus transparan dan berkolaborasi. Mana yang bisa dilakukan oleh Pertamina dan mana yang tidak bisa dilakukan, mari kita diskusikan bersama-sama,” ujar Bahlil.
Selain itu, Bahlil meminta Pertamina memastikan keterlibatan pengusaha lokal khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah dalam proyek-proyek yang dikerjakannya. Sebab, menurut Bahlil, hal itu bisa mempercepat gerak perekonomian di daerah.
“Mohon juga dilibatkan pengusaha lokal. Adalah wajib investor asing maupun dalam negeri yang melakukan usaha di daerah untuk menggandeng pengusaha nasional di daerah," ucapnya.
Mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2019, penyerapan TKDN Pertamina mencapai 43,16 persen, meningkat dari 2018 sebesar 38,17 persen. Sementara itu, pada kuartal I-2020, penyerapan TKDN mencapai 52,20 persen. (art)