Biayai Penanganan Corona, Pemerintah Terbitkan Surat Utang Syariah

Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk ritel seri SR013 hari ini, Jumat, 28 Agustus 2020. SR013 akan dimanfaatkan untuk membiayai defisit APBN 2020 yang bengkak karena penanganan pandemi virus corona.

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Baca juga: Defisit APBN Bisa Rp12 Triliun, Terpukul Ganda Corona-Minyak Anjlok

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menawarkan SR013 mulai hari ini pukul 09:00 WIB. sampai dengan Rabu 23 September 2020 pukul 10:00 WIB.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Investor dapat membeli SR013 dengan minimal pembelian Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Instrumen itu memiliki imbal hasil tetap sebesar 6,05 persen per tahun dengan tenor tiga tahun dan dapat diperdagangkan.

Direktur Jenderal PPR Luky Alfirman, mengatakan, saat ini defisit APBN 2020 telah melebar hingga 6,34 persen dari PDB untuk menghadapi Pandemi COVID-19. Itu karena butuh pembiayaan dari berbagai pihak.

15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Langsung Cair dalam Hitungan Jam

"Dengan membeli sukuk ritel masyarakat bisa investasi sekaligus bantu bangun negeri ini menghadapi pandemi COVID-19 karena hasilnya untuk membiayai APBN untuk menghadapi Pandemi," kata Luky hari ini.

Dia menjamin, penyematan kata syariah dalam surat utang tersebut bukan sembarang labelisasi saja. Melainkan telah mendapat izin dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Karena sifatnya sukuk ini berbasis syariah kita Insya Allah tidak sembarangan menyematkan kata syariahnya. Kita sudah mendapat approval dari DSN MUI," tegas dia,

Untuk bisa mendapatkan sukuk tersebut, pemerintah telah menggandeng 31 mitra distribusi, baik dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Efek, Perusahaan Efek Khusus hingga Perusahaan Fintech.

Adapun mitra distribusi yang berasal dari Bank Umum Syariah yakni PT Bank BRlSyariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Muamalat Indonesia dan PT Bank BNI Syariah.

"Bayarnya melalui e-banking jadi sangat sesuai dengan protokol kesehatan. Imbal hasilnya sangat menarik kita tawarkan 6,05 persen, sifatnya tradable," ungkap Luky. (ren)

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024