Ada Fasilitas Istimewa Bagi Investor Jerman di Indonesia

Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sumber :
  • google Street

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengundang investor Eropa, khususnya dari Republik Federal Jerman untuk melakukan relokasi investasi ke Indonesia. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Ikmal Lukman, menekankan Pemerintah Indonesia serius untuk menarik investor melakukan relokasi usaha ke Indonesia.

Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga Desember 2025, Intip Sektor Industri yang Bisa Menikmati

“Investor Jerman silakan bawa teknologinya, bawa investasinya dan mesin-mesinnya. Kami siap memfasilitasi," kata Ikmal dikutip dari keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca juga: Banyak Harta Tak Jamin Kebahagiaan, 6 Miliarder Ini Tewas Bunuh Diri

Indonesia Sees 25 Percent Rise in Investments Due to Tax Holiday Benefit

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Ikmal menegaskan, BKPM berkomitmen menyediakan kawasan-kawasan ekonomi yang memudahkan investor untuk melakukan relokasi investasi.

Dia menyebutkan, lokasi tersebut di antaranya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 4 Free Trade Zone (FTZ), dan 10 Bali Baru.

Dongkrak Daya Saing, RI Fokus Hilirisasi 29 Komoditas di 8 Sektor

Berbagai insentif dan kemudahan pun ditawarkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Khususnya dalam menghadapi negara tetangga di kawasan ASEAN.

"Termasuk insentif seperti tax holiday, tax allowance, import duty dan kemudahan lainnya untuk mendukung relokasi investasi ke Indonesia," ucapnya.

Menurut Ikmal, Indonesia sebagai tempat yang tepat untuk melakukan relokasi investasi. Potensi pasar domestik dan akses terhadap pasar regional yang menjanjikan juga menjadi daya tarik Indonesia dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN.

"BKPM memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus yang berdedikasi untuk memfasilitasi dan memberikan layanan end-to-end bagi investor yang akan melakukan relokasi," lanjut dia. (ren)

iPhone 16.

Anggota DPR Ngamuk ke Apple yang Minta Tax Holiday 50 Tahun: iPhone Layak Diblokir

Komisi VI DPR RI turut menyoroti permintaan kontroversial dari Apple yang meminta tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024