Susun Perppu, Pemerintah Perkuat Peran BI, OJK, dan LPS Hadapi Krisis

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan perundang-undangan baru untuk menyempurnakan daya tahan sistem keuangan Indonesia dari tekanan berbagai krisis.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Reformasi Keuangan yang disiapkan itu, tidak untuk merombak atau melebur peranan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Lembaga Penjamin Simpanan.

"Ini tiga institusi yang memiliki peran penting saat ini untuk jaga stabilitas sistem keuangan, sehingga jangan sampai masalah COVID-19 memberi dampak lebih besar tidak hanya masyarakat ekonomi tapi keseluruhan stabilitas sistem keuangan kita," papar Sri Mulyani, Selasa, 25 Agustus 2020.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga

Baca juga: Belum Diasuransikan, Gedung Kejaksaan Agung Direnovasi Pakai APBN 2021

Sebab, dia menekankan bahwa perppu baru tersebut disiapkan untuk memperkuat kapasitas para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut ketika dihadapkan situasi krisis. Ketiganya harus bisa menelurkan kebijakan yang seirama menopang stabilitas ekonomi.

LPS Ungkap Kunci Sukses Capai Kemerdekaan Financial

"Jadi kita melihat keseluruhan konstruksi kita dari sisi peraturan perundang-undangan stabilitas sistem keuangan, itu dari mulai Undang Undang LPS, OJK, PPKSK, BI, perbankan, dan keuangan negara, semua kita akan lihat," katanya,

Menurut dia, perubahan peraturan itu saat ini penting disiapkan karena kondisi krisis seperti pandemi COVID-19 harus mampu direspons dengan cara kerja yang baik dan cepat. Untuk itu, harus disesuaikan aturan mainnya yang dirasa tidak mendukung.

Baca juga: Gedung Kejaksaan Agung Dibangun pada 1970, Nilainya Cuma Rp7 Jutaan

"Kalau kita melihat bahwa keseluruhan harus dilihat dan di-review secara hati-hati, kita harus mulai menunjukkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan seandainya ada persoalan yang berkembang dan ternyata tidak bisa diselesaikan peraturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.

Meski begitu, dia memastikan bahwa aturan itu nantinya akan memperkuat kapasitas pengawasan berbagai otoritas di sektor keuangan tersebut. Peranan ketiganya harus bisa berkesinambungan menjaga ekonomi dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

"Bagaimana langkah pengawasan yang dilakukan OJK bisa secara smooth bergandengan tangan dengan BI sebagai bank sentral yang memiliki fungsi sebagai lender of last resort dan yang beri fasilitas likuiditas dengan LPS sebagai lembaga resolusi," ucap dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya