Gedung Kejaksaan Agung Dibangun pada 1970, Nilainya Cuma Rp7 Jutaan

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj

VIVA – Kementerian Keuangan mencatat bahwa Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 dibangun pada 1970. Kala itu, nilai gedung tersebut hanya sebesar Rp7 jutaan.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta 5 Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa Kejagung

Meski begitu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan, dari hasil revaluasi aset yang dilakukan pada 2019 nilainya sudah naik menjadi Rp155 miliar.

"Maklum ini bangunan tahun 70 dibangunnya. Waktu itu nilainya Rp7 jutaan tapi sekarang Rp155 miliar dari hasil revaluasi," kata dia secara virtual, Selasa, 25 Agustus 2020.

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung soal Korupsi Impor Gula

Baca juga: KPK Siap Ambil Alih Penanganan Skandal Djoko Tjandra

Bahkan, dikatakannya, baru-baru ini setelah dilakukan renovasi di berbagai sudut, nilai gedung tersebut kembali naik menjadi Rp161 miliar. Sehingga estimasi biaya untuk memperbaikinya dari kebakaran setara dengan nilai tersebut.

Buru Tahanan Kabur, Rutan Salemba Koordinasi dengan Polda Aceh dan Jabar

"Sekarang dengan beberapa tambahan renovasi nilai buku yang terakhir dicatat nilainya Rp161 miliar. Ini jadi estimasi yang bisa dianggarkan untuk kebutuhan pembangunan kembali," tuturnya.

Saat ini, dikatakan Isa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga tengah melakukan penelitian bersama dengan Universitas Indonesia, untuk menilai kekuatan struktur bangunannya.

"Ini diteliti Kementerian PUPR dan Universitas Indonesia mengenai kekuatan struktur dari bangunan yang ada apakah masih bisa direnovasi saja atau dibangun ulang semua," ucap dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong, yang menuding penetapan tersangka kepada kliennya sewenang-wenang. Kata dia, dalam.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024