Begini Pencairan Bantuan Gaji Rp600 Ribu Sampai ke Rekening Pekerja

Menaker Ida Fauziah.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Bantuan gaji sebesar Rp600 ribu untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan kemungkinan masih belum bisa dicairkan pada pekan ini. Pencairannya pun akan dilakukan bertahap. 

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan, batch pertama diperkirakan baru 2,5 juta pekerja yang akan menerima bantuan ini. Data penerima batch pertama itu baru akan diverifikasi setelah diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kemarin. 

"Kami menargetkan bisa transfer mulai dari akhir bulan Agustus ini. Kalau waktu paling lambat empat hari (Per batch) untuk melakukan checklist," ujar Ida saat konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa 25 Maret 2020. Lalu bagaimana proses pencairannya hingga sampai ke rekening penerima?

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Baca juga: Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Ditunda

Ida menjabarkan, setelah terverifikasi data tersebut nantinya diserahkan oleh pihaknya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah itu dana dari kas negara barus bisa dicairkan.

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Setelah itu lanjutnya, KPPN menyalirkan dana sesuai dengan data tersebut ke bank penyalur. Dalam hal ini, yang ditunjuk pemerintah adalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dari bank penyalur, akan ditransfer ke penerima program subsidi upah," ujar Ida.

Untuk menyalurkan sebanyak 15,7 juta penerima bantuan gaji tersebut, Ida mengatakan, diperkirakan baru akan selesai seluruhnya pada akhir September. Sebab, prinsip kehati-hatian pun diterapkan secara ketat.

"Mudah-mudahan per minggu 2.5 juta data bisa kami lakukan. Jadi 15.7 total data masuk pada akhir September 2020," ungkap Menaker. (ren)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024