Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Ditunda

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta dana calon penerima subsidi gaji kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Menaker Ida Fauziyah.

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Agus mengatakan, sampai saat ini data yang sudah terkumpul kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan adalah 13,7 juta data, dari target 15,7 juta data rekening calon penerima subsidi gaji. Sehingga masih ada sekitar dua juta data rekening yang belum terkumpul.

"Dari 13,7 juta data kami validasi berlapis, kami akan serahkan secara bertahap yaitu 2.5 juta data per batch. Ini kami lakukan untuk memudahkan rekonsiliasi, monitoring dan dengan kehati-hatian," kata Agus dalam konferensi pers, Senin, 24 Agustus 2020.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Rp600 Ribu Cair Akhir Agustus 2020

Sementara itu, Ida Fauziyah mengatakan dari 2.5 juta data yang telah diterima, pihaknya akan melakukan checklist untuk mengecek kesesuaian data. Setelah itu, data akan diserahkan kepada KPPN untuk kemudian dilakukan pencairan uang.

Permudah Pekerja Miliki Hunian Layak, Menaker Dukung Optimalisasi Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

"Nanti kami akan serahkan kepada KPPN untuk bisa mencairkan uangnya, yang nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini bank pemerintah. Dari bank penyalur, akan ditransfer ke penerima program subsidi upah," ujar Ida.

Selain itu, Ida menegaskan setelah data diterima, pihak Kemenaker masih membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menargetkan bisa transfer mulai dari akhir bulan Agustus ini. Kalau waktu paling lambat empat hari untuk melakukan checklist. Kami rencanakan batch pertama mudah-mudahan per minggu 2.5 juta data bisa kami lakukan, jadi 15.7 total data masuk pada akhir September 2020," ungkapnya. (ase)

Diskon 50% untuk iuran JKK

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Diskon iuran sebesar 50 persen untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dan tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024