Penukaran Uang Khusus Kemerdekaan Rp75 Ribu Bisa Secara Kolektif
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Bank Indonesia melakukan percepatan penukaran Uang Peringatan Khusus (UPK) Kemerdekaan ke-75 Indonesia dengan nominal sebesar Rp75 ribu. Penukaran uang tersebut kini dapat dilakukan secara kolektif.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan, penukaran uang secara kolektif tersebut minimal mewakili 17 orang anggotanya yang ingin menukarkan.
"Boleh enggak lebih dari 100? Boleh, malah kami tetapkan minimal 17. Makin banyak makin bagus karena kami ingin makin banyak masyarakat mendapatkannya," kata Marlison di kantornya, Senin, 24 Agustus 2020.
Adapun kelompok yang boleh menukarkan secara kolektif tersebut di antaranya untuk kementerian atau lembaga, korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, asosiasi, perkumpulan hingga masyarakat umum.
Untuk perkumpulan misalnya, kata dia, seperti untuk perkumpulan alumni universitas hingga suku-suku yang ada di Indonesia. Sementara itu, masyarakat umum itu seperti lingkungan RT/RW maupun majelis taklim.
"Penukaran secara kolektif ini akan diberlakukan dan implementasi mulai besok 25 Agustus 2020 mulai jam 7 pagi. Jadi masyarakat mulai jam 7 pagi besok sudah mulai bisa unggah permohonan melalui aplikasi PINTAR," ucapnya.
Adapun mekanisme penukaran baik secara individu maupun kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. (art)