Respons Asosiasi UMKM soal BLT Rp2,4 Juta dari Jokowi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Presiden Joko Widodo akan meluncurkan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta per pengusaha. Secara resmi, bantuan yang diluncurkan itu bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia atau Akumindo, Ikhsan Ingratubun merespons positif rencana Presiden Jokowi tersebut.
"Akumindo mengapresiasi dan menghargai serta menyambut baik kebijakan pemerintah memberikan BLT, kepada 12 juta pelaku ultra mikro, sebesar masing-masing Rp2,4 juta per pengusaha," kata Ikhsan saat dihubungi VIVA, Senin, 24 Agustus 2020.
Baca juga: 12 Juta UMKM Akan Terima BLT Rp2,4 Juta, Simak Syarat Dapatnya
Ikhsan mengakui, jika hari ini terjadi lagi percepatan pencairan BLT bagi UMKM maka hal itu adalah kedua kalinya setelah hal serupa dilakukan Jokowi pada 17 Agustus 2020 lalu.
Karena, berdasarkan informasi yang diterima Akumindo dari pihak kepresidenan, saat ini pemerintah memang tengah menyiapkan dan mendata lagi BLT bagi sekitar 1-2 juta pelaku UMKM.
"Memang sedang menyiapkan 1-2 juta UMKM (lagi) untuk diserahkan BLT, yang kalau tidak salah (akan diserahkan) dalam rangkaian kegiatan tanggal 25 Agustus ini," ujarnya.
Dengan adanya pencairan BLT bagi UMKM ini, Ikhsan berharap bahwa pemerintah nantinya akan konsisten memberikan bantuan bagi tiga kategori pelaku UMKM, sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Yakni berupa bantuan biaya produksi kepada UMKM, khususnya para pelaku ultra mikro, yang baru memulai usaha dimana jumlahnya mencapai sekitar 30-40 juta pelaku usaha.
"Misalnya kepada tukang bakso atau tukang sate taichan, dimana kalau dia bisa belanja sayur, maka dampaknya akan dapat dirasakan langsung kepada para petani, pengusaha transportasi di pasar, dan seterusnya. Sehingga PDB bisa berjalan lagi sebagaimana tahun 2019 lalu," kata Ikhsan.
Nantinya, diharapkan hal itu juga akan mampu memacu perekonomian nasional di kuartal III-2020, dan mampu mengurangi minus 5,23 persen pada pertumbuhan ekonomi nasional supaya menjadi lebih baik ke depannya.
Yang kedua, lanjut Ikhsan, adalah BLT kepada UMKM yang mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19, tapi membutuhkan bantuan pemerintah berupa restrukturisasi kredit seperti misalnya melalui POJK Nomor 11 Tahun 2020.
"Supaya para pelaku UMKM ini bayar kreditnya saja dulu, dan tidak perlu bayar bunganya. Biar dia bisa mampu bertahan secara ekonomi," ujar Ikhsan.
Bantuan ketiga, yakni berupa bantuan modal kerja yang diakui Ikhsan sebenarnya juga sudah dialokasikan oleh pemerintah, melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Jadi menurut saya, tiga hal ini dulu deh yang harus direalisasikan pemerintah secara nyata dalam waktu dekat ini, dengan percepatan penyaluran BLT dan ketepatan penyaluran itu sendiri," ujarnya.