5 Hal Ini Perlu Tahu Soal Bantuan Rp2,4 Juta dari Presiden untuk UMKM

Presiden Jokowi
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Presiden Joko Widodo menyalurkan program bantuan tambahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi pandemi COVID-19. Program hibah itu dinamakannya Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Program ini akan dimulai pada 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Skema bantuan yang diterapkan berupa uang, dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per pelaku UMKM yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Berikut ini 5 hal yang dihimpun VIVA Bisnis, perlu diketahui masyarakat mengenai hibah dari presiden tersebut. Nominal Rp2,4 juta itu ditargetkan dapat menjadi modal kerja bagi pelaku 12 UMKM yang terdampak pandemi.

Baca juga: Tak Lagi Gratis, Ini Daftar Tarif Tol Desari Seksi Brigif-Sawangan 

1. Dicairkan Secara Masif Mulai Senin, 24 Agustus 2020

Presiden Joko Widodo, saat meluncurkan Banpres Produktif pada 19 Agustus 2020 di halaman Istana Negara menyatakan, bantuan itu akan mulai digelontorkan pada pekan depan secara masif.

"Jadi pemerintah nanti minggu depan akan membagikan yang namanya modal kerja darurat, namanya Banpres Produktif," kata Jokowi saat penyerahan secara simbolis bantuan itu kepada perwakilan UMKM penerima beberapa waktu lalu.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pun menyatakan bahwa bantuan itu akan dicairkan mulai Senin, 24 Agustus 2020 secara sekaligus terhadap para penerima.

2.  Tahap awal diberikan ke 9,1 juta dari target 12 juta UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Pada tahap awal, akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM.

“Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun,” katanya di Istana Negara, pada 12 Agustus 2020.

Teten mengatakan, sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.

Selain itu juga data dari Himpunan Bank Miliki Negara (Himbara), kementerian atau lembaga, BUMN seperti PT Permodalan Nasional Madani dan PT Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).

3. Kriteria penerima adalah yang belum pernah dapat pinjaman bank

Teten menjelaskan mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Semangat UMKM, Semangat Angkringan 66

”Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan," ujarnya.

4. Akan ditransfer satu kali sebesar Rp2,4 juta

Analisis Motivasi Konsumen UMKM Superdecor.id untuk Strategi Pemasaran

Teten mengungkapkan bahwa pemerintah akan langsung mentransfer sebesar Rp2,4 juta dalam sekali transfer bagi para penerima hibah. Transfer dalam bentuk uang itu langsung dikirim ke rekening penerima.

”Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” katanya.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

5. Ada sejumlah syarat untuk mendapat Banpres

Teten menegaskan, persyaratan untuk dapat Banpres itu di antaranya pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) serta mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul. di antaranya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu juga Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya