Kabar Baik untuk Kendaraan Ramah Lingkungan, BI Buat DP jadi 0 Persen
- VIVA/Krisna Wicaksono
VIVA – Bank Indonesia menurunkan batasan minimum uang muka atau Down Payment (DP) pembayaran kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Kebijakan itu untuk mendorong pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Baca juga: Bank Indonesia Tahan Lagi Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan untuk jenis kendaraan roda dua diturunkan dari 10 persen menjadi 0 persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang non produktif dari 10 persen menjadi 0 persen.
Adapun untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Kebijakan itu ditegaskannya berlaku efektif mulai 1 Oktober 2020 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Untuk mendorong pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum uang muka," katanya, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dia menegaskan, kebijakan itu hanya boleh dilaksanakan bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen.
"Keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5 persen," tegas Perry.
Ke depan, Bank Indonesia dipastikannya akan tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran COVID-19.
"Mengenai mana yang disebut dengan ramah lingkungan, itu pemerintah yang tetapkan, kami ikuti saja mana yang kendaraan bermotor ramah lingkungan," tutur Perry. (ren)