Dicetak Terbatas, Uang Pecahan Rp75 Ribu Bisa Dipakai untuk Transaksi
- U-Report
VIVA – Peluncuran uang rupiah nominal Rp75.000 dalam memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia ditanggapi positif oleh masyarakat. Banyak warga yang antusias untuk mendapatkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan tersebut.
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI ini dapat dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk. Sebelum menukar uang, masyarakat wajib mendaftarkan diri secara online lewat aplikasi 'Pintar' di situs resmi Bank Indonesia.
Bank Indonesia hanya mencetak uang nominal baru ini sebanyak 75.000 lembar. Hal ini membuat warganet di media sosial bertanya, apakah uang tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi sehari-hari.
"Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI sebagaimana diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender)," tulis cuitan di akun Twitter resmi @bank_indonesia.
Baca juga: Ingin Dapatkan Uang Pecahan Rp75 Ribu, Begini Caranya
Namun mengingat UPK 75 Tahun RI adalah Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan RI, maka masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi.
Jika sudah terdaftar, uang nominal baru ini dapat diambil secara langsung di di seluruh kantor BI mulai 18 Agustus 2020.
Bila tak bisa datang langsung, penukar dapat mewakilkan penukaran kepada pihak yang dipercaya dengan memberikan surat kuasa bermaterai, membawa bukti pemesanan dan KTP asli sesuai data yang tertera pada bukti pemesan serta KTP yang menjadi perwakilan penukar.