Kemenkeu Pede Insentif Subsidi Gaji dan UMKM Dongkrak Ekonomi 2020

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Kementerian Keuangan mengaku yakin insentif subsidi gaji dan UMKM bisa mendorong ekonomi nasional di akhir tahun 2020. Stimulus ini menjadi cara pemerintah untuk mendorong daya beli dan konsumsi yang menurun karena pandemi COVID-19. 

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, meyakini stimulus ini akan mendorong ekonomi Indonesia pada kuartal III dan IV 2020.

"Rp600 ribu (subsidi gaji) untuk 4 bulan itu akan menambah daya beli," ujar Askolani dalam wawancara dengan tvOne, Jumat 14 Agustus 2020. 

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

Baca juga: Jokowi Anggarkan Rp419,3 Triliun pada 2021 untuk Perlindungan Sosial

Sedangkan bantuan tunai yang juga akan digelontorkan untuk UMKM, tentunya akan mendorong ekonomi di bulan berikutnya. Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah menyiapkan program Bangga Buatan Indonesia yang mendukung diskon jual beli online. 

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

"Sehingga konsumen mendapat diskon harga. Kami desain dan ujung agustus ini akan bisa mendukung dunia usaha. Dukungan ini diharapkan bisa mendorong ekonomi kita di Q3 dan Q4," kata dia.

Dia juga meyakini defisit APBN tahun depan akan berkurang. Dalam RUU APBN 2021, lanjut dia, defisit anggaran sudah direncanakan sekitar 5,5 persen dari PDB atau sebesar Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih rendah dari defisit anggaran yang direncanakan tahun 2020 sekitar 6,34 persen dari PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun.

"Kehati-hatian desain ini jadi kunci kita," kata dia. (ren)

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut pihaknya telah mengusulkan perpanjangan insentif UMKM Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024