LPDP Sebut Tak Hanya Veronica Koman yang Ditagih Balikin Uang Beasiswa

Veronica Koman
Sumber :
  • Twitter/@VeronicaKoman

VIVA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan jadi sorotan, setelah aktivis hak asasi manusia Veronica Koman mengunggah postingan soal institusi itu di akun media sosialnya. Dia curhat diminta untuk mengembalikan uang beasiswa yang didapatkannya sebesar Rp773 juta.

Peringati Hari Santri Nasional, Program Beasiswa dari Sekolah Bahasa Siap Diselenggarakan

Veronica mengaku tidak melanggar perjanjian beasiswa yang telah disepakati sebelumnya. Karena merasa janggal, dia menduga hal tersebut merupakan upaya pemerintah secara finansial untuk membuatnya berhenti memperjuangkan HAM di Papua.

Merespons hal tersebut, LPDP pun telah menegaskan, penagihan itu murni karena Veronica melanggar perjanjian beasiswa yang didapatkannya. Bahkan diungkapkan, bukan hanya Veronica yang ditagih untuk mengembalikan uang beasiswa LPDP.

Resmi Ditutup Penjualan Tiket IKF Disalurkan untuk Beasiswa Anak Tidak Mampu

Baca juga: Kronologi Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia. Tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak mana pun," tegas LPDP dalam keterangan resminya, dikutip Kamis 13 Agustus 2020.

Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri

Berdasarkan data LPDP yang dikutip VIVA Bisnis, hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 pelajar yang menerima beasiswa. Sebanyak 11.519 orang di antaranya telah menyelesaikan studinya atau menjadi alumni.

Dari data tersebut, teridentifikasi ada 115 kasus alumni yang diduga melanggar kontrak beasiswa yang ditetapkan. Mereka tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya dan berkontribusi bagi negara.

Selanjutnya dari 115 kasus itu, 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian. Sementara itu, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi.

"Sedangkan, empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL (Veronica Koman Liau)," tutur LPDP. (art)

Beasiswa Pendidikan Indonesia

Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga tahun 2024 pada November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024