Bantuan Tunai Rp600 Ribu, BPJS Mulai Kumpulkan Nomor Rekening Peserta

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah disebut masih melakukan finalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Subsidi disebut akan diberikan sebesar Rp600 per bulan dan didata berdasarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Terpopuler: Ramalan Zodiak, 5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menuturkan, pihaknya kini sedang dalam proses pengumpulan data rekening peserta. Tentunya yang memenuhi kriteria melalui kantor cabang di seluruh Indonesia dan perusahaan pemberi kerja.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah," kata Irvan saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 10 Agustus 2020. 

Kerja Sama Strategis, OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara

Baca juga: Syarat Pekerja Bergaji Kecil Jika Mau Rp600 Ribu dari Pemerintah

Dia melanjutkan, data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp5 juta. Tentunya berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek. 

Menkes Budi Sebut Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tak Perlu Pakai BPJS, Tapi…

Pemerintah, lanjut dia, juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.  "Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujarnya.

Untuk diketahui, syarat agar bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu per bulan ini adalah bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Hukum

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Berkomitmen Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non ASN

Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025