Sri Mulyani: Gaji ke-13 Tidak untuk Pejabat Negara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, para pejabat negara mulai dari presiden, wakil presiden, menteri hingga para gubernur tidak mendapatkan gaji ke-13.
Sebab, aturan mengenai gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020, hanya diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan pensiunan.
"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara yang tidak diberi gaji ke-13 yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin 10 Agustus 2020.
"Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan memasukkan eselon I dan II yang tidak dapat THR kemarin," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang dibayarkan untuk gaji ke-13 antara lain adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dan yang sejenisnya itu tidak termasuk yang diperhitungkan, ke dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2020.
"Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 Agustus, sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan peraturan kepala daerah (perkada) untuk pemerintah daerah," tutur Sri Mulyani.
Dia pun menjelaskan, dengan adanya penambahan ini, maka anggaran gaji ke-13 pun naik sebesar Rp300 miliar. "Dari sebelumnya dianggarkan Rp28,5 triliun, menjadi Rp 28,82 triliun," ujarnya.
Anggaran Rp28,82 triliun tersebut terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,83 triliun dengan rincian untuk pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Selain itu, ada anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni sebesar Rp13,99 triliun. (art)
Baca juga: Jokowi Akan Beri Bintang Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah