Pulihkan Ekonomi, Pemda Bebas Ajukan Pinjaman ke Pusat
- Arrijal Rachman/VIVAnews.com
VIVA – Pemerintah pusat masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah (pemda) yang ingin mengajukan pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah menyiapkan anggaran Rp10 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, meskipun dari sisi anggaran terbatas namun pemerintah tidak membatasi besaran pinjaman yang ingin dilakukan pemda.
"Batasan usulan kita tentunya tidak berikan karena tergantung kebutuhan pemda karena yang namanya usulan enggak bisa semuanya dipenuhi," katanya, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca juga: Alasan Bantuan Tunai Hanya buat 13 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta
Akan tetapi, Prima menegaskan, ada sejumlah persyaratan agar pinjaman murah dengan bunga nol persen tersebut bisa diberikan. Utamanya adalah untuk pembiayaan kebutuhan pemda karena APBD-nya terdampak COVID-19.
"Sesuai kebutuhan dan berdasarkan program dan kegiatan jadi bukan create program baru yang dimasukkan sebagai usulan jadi intinya ini adalah kebutuhan bukan cita-cita," ujar Prima.
Dasar hukum pemberian Pinjaman PEN Daerah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 23/2020. Pinjaman disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur.
"Yang mau usul lagi terus terang kita sudah mulai banyak pertanyaan dari daerah-daerah tapi saya enggak bisa sebutkan satu-satu yang jelas mereka dalam tahapan mempelajari ini," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp27 triliun untuk mendukung pemda memulihkan ekonomi daerahnya yang terdampak COVID-19. Dengan rincian Rp10 triliun Pinjaman PEN Daerah, Hibah Pariwisata Rp3,3 triliun, Cadangan DAK Fisik Rp8,7 triliun dan DID Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp5 triliun.