Insentif Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 juta, Bagaimana Pengawasannya
- bbc
`Perhatikan pekerja sektor informal`
Anggota Ombudsman, Ahmad Suadi, mengatakan bahwa bantuan tersebut sebaiknya diberikan kepada pekerja di sektor-sektor informal seperti Ayu.
"Menurut pengamatan kami di lapangan yang paling membutuhkan adalah justru sektor non-formal, seperti penjual kaki lima, itu mereka tidak tercatat dalam tenaga kerja, juga petani , misalnya. Di masa pandemi Covid-19 ini tempat yang paling aman melindungi mereka baik dari penyakit maupun kelaparan itu adalah desa," jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik.
"Menurut saya yang tepat ya kasih saja uang ke semua [lapisan masyarakat]. Kalau [hanya untuk pekerja swasta dengan gaji] di bawah Rp5 juta, bagaimana membedakannya? Ini harus [disalurkan ke] karyawan yang kerja digaji, kalau yang [pekerja] informal bagaimana cara menghitungnya? Dia dapat tidak?"
"Menurut saya itu kurang kerjaan, harusnya dikasih uang tunai saja semua, seperti di Filipina dan di Malaysia, [pemerintah] kasih tunai, mahasiswa pun dikasih tunai. Intinya pembagian cash itu adalah supaya terjadi transaksi di bawah, supaya ekonomi jalan."
Menanggapi kritik tersebut, Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan, mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan sosial kepada pekerja-pekerja di sektor informal melalui skema bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai, atau paket sembako.
"Mereka tidak bisa mendapat ini karena skemanya berbeda. Bagi mereka, skema yang tersedia sudah ada, apakah mereka masuk di PKH, BPNT atau kartu sembako.
"Skemanya tidak melalui ini, ini jalur berbeda, ini betul-betul untuk karyawan, kalau pekerja informal masuk skema bansos lainnya yang dikelola oleh Kementerian Sosial," jelasnya.