Alasan Bantuan Tunai Hanya buat 13 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta

Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Berbagai pihak mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait insentif tambahan bagi sekitar 13 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Kebijakan itu dinilai tidak adil karena tidak mencakup seluruh pekerja di Indonesia.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Yang jadi permasalahan utama menurut Institute for Development of Economics and Finance (Indef) adalah, jumlah pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta di Indonesia mencapai 52,2 juta. Sementara itu, 13 juta pekerja yang jadi patokan pemerintah adalah data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Insentif ini diberikan pemerintah untuk tetap mempertahankan konsumsi masyarakat di tengah pandemi virus Corona saat ini. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Budi G Sadikin, pun menjelaskan mengapa hanya 13 juta pekerja itu yang mendapatkan insentif bantuan gaji.

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Baca juga: BPJS Kesehatan Akhirnya Cetak Untung

Budi menjelaskan, dari berbagai bantuan atau stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, hingga kini belum ada yang mencakup segmen pekerja di level gaji tersebut.

Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

"Nah, Pak Presiden merasakan ada segmen ini yang kosong (bantuan)," ujar Budi dikutip VIVA Bisnis, Jumat 7 Agustus 2020 saat diwawancarai tvOne

Dia menjabarkan, untuk golongan miskin misalnya, saat ini pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam bantuan sosial untuk bertahan di masa pandemi ini. Mulai dari Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sejumlah program lainnya. 

"Bantuan tunai sudah banyak yang disalurkan ke 29 juta kepala keluarga atau sekitar 120 juta golongan yang paling miskin," ujarnya. 

Sementara itu, menurut Budi, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah pun telah memberikan insentif dengan Kartu Pra Kerja. Begitu pula Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak sudah diberi insentif agar bisa bertahan dan tidak mengurangi pekerjanya.

"Untuk yang di-PHK juga sudah disalurkan melalui Kartu Pra Kerja. Itu bisa dapat Rp3,5 juta untuk per empat bulan," tambahnya.

Berkaca dari hal tersebut, pemerintah menyebut sekitar 13 juta pekerja itu yang belum dibantu saat ini. Dengan bantuan ini diharapkan konsumsi mereka bisa dipenuhi di tengah pandemi yang terjadi.

"Mereka (13 juta pekerja) tenaga kerja yang tidak di-PHK oleh perusahaannya, tapi karena perusahaannya kondisinya buruk, mereka dirumahkan atau gajinya dipotong," ungkapnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya