10 Negara yang Bantu Tanggung Gaji Pekerja Selama Pandemi Corona

ilustrasi gaji.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah berencana memberikan dana tambahan sebesar Rp600 ribu per bulan, kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Rencana ini merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi, untuk menggenjot konsumsi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Sejauh ini, pemerintah masih melakukan finalisasi dasar hukum terkait insentif ini, termasuk berapa jumlah kerja yang akan mendapatkannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, diperkirakan ada 13 juta pekerja yang akan mendapatkan insentif ini selama empat bulan.

Tak hanya di Indonesia, berbagai negara di dunia juga turut merasakan dampak kemerosotan ekonomi selama beberapa bulan terakhir. Hal ini membuat pemerintahan di dunia juga harus putar otak agar konsumsi masyarakat dan roda perekonomian terus berjalan di sisa tahun 2020.

Dikutip VIVA Bisnis dari Business Insider dan berbagai sumber, berikut ini beberapa negara yang juga memberikan insentif gaji tambahan bagi para pekerja di sektor-sektor swasta.

1. Belanda
Di negara kincir angin tersebut, perusahaan yang kehilangan pendapatan setidaknya 20 persen, dapat mengajukan permohonan pendanaan. Pemerintah kemudian akan menanggung gaji selama tiga bulan ke depan. 

Perusahaan hanya berhak mendapatkan pendanaan, jika mereka tidak memberhentikan pekerja selama pemerintah memberikan bantuan.

Baca juga: Filipina Dihantam Resesi Ekonomi Terparah Sejak 29 Tahun

2. Denmark
Pada pertengahan Maret, pemerintah Denmark mengumumkan akan memberi kepada perusahaan swasta 75 persen dari gaji pekerjanya selama 13 minggu. Perusahaan hanya dapat menerima uang itu jika mereka tidak memecat para pekerja.

Wamendag Ajak Pemda Pasang Mata Awasi SNI dan Barang Impor Ilegal di Pasar Rakyat

Langkah ini dimaksud agar pekerja tetap di rumah selama pandemi. Pemerintah juga menanggung cuti sakit dan memberikan uang kepada para pebisnis untuk membayarkan biaya tetap seperti sewa.

3. Inggris
Pemerintah Inggris akan membayar hingga 80 persen dari gaji pekerja, dengan batas maksimal sekitar US$3.000 per bulan atau sekitar Rp43 juta. Perusahaan dapat menggunakannya untuk mempekerjakan kembali setiap pekerja yang terkena PHK. 

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas 2025

Selain itu, pemerintah Inggris juga memberikan hibah tunai gratis kepada usaha kecil. Sehingga mereka juga bisa bertahan dan tidak melakukan pengurangan pekerja.

4. Prancis
Sekitar 600 ribu warga Prancis dapat menerima uang, jika pemberlakuan lockdown membuat mereka tak bisa bekerja atau merugikan bisnis hingga 70 persen. 

Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5-6: Narasi Penolakan Dinilai Tidak Berdasar

Selain itu, negara tersebut juga menghabiskan anggaran sebesar US$50 miliar untuk membayar bisnis, agar para pekerjanya tetap dapat bekerja.

5. Hong Kong
Di Hong Kong, para pekerjanya akan mendapatkan tunjangan bulanan sekitar US$1.160 atau Rp17 juta. Virus Corona diketahui menghantam ekonomi negara ini.

Pemerintah juga akan menyalurkan lebih dari US$100 juta ke dalam program yang membantu para pekerja mempelajari keterampilan baru dan bisnis yang menerapkan lebih banyak teknologi.

6. Jepang
Perdana Menteri Shinzo Abe mengumumkan bahwa 120 juta warga Jepang masing-masing akan menerima pembayaran tunai sebesar US$ 930 atau Rp13,5 juta. 

Negara ini sudah menghadapi pukulan ekonomi musim panas ini, setelah penundaan Olimpade Tokyo 2020. Karena itu tidak hanya pekerja yang mendapatkan insentif tersebut.

7. Australia
Di Australia, lebih dari 6 juta orang berpenghasilan rendah akan menerima pembayaran tunai sebesar US$750 atau setara dengan Rp11 juta. Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan suntikan dana ini untuk mendukung bisnis kecil dan menengah.

"Langkah ini untuk mendukung pekerjaan, yang berarti orang-orang dapat terus berpartisipasi secara positif dalam perekonomian dan memiliki kepercayaan diri yang lebih besar unuk maju," kata Morrison.

8. Korea Selatan
Korea Selatan akan menanggung 70 persen atau lebih gaji karyawan. Beberapa kontraktor dan wiraswasta atau pekerja paruh waktu mungkin juga memenuhi syarat untuk pembayaran tunai satu kali.

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Cara Pencairan Bantuan Gaji Pekerja di Bawah Rp5 Juta

9. Austria
Negara menjamin pembayaran gaji sebesar 90 persen bagi para pekerja dengan gaji di bawah 1,700 Euro atau Rp29 juta, 85 persen untuk gaji di bawah 2,685 euro atau Rp46 juta, dan 80 persen untuk gaji di bawah 5,370 euro atau setara Rp92 juta.

Sementara pegawai magang akan mendapatkan kompensasi penuh. Langkah ini untuk menjaga konsumsi masyarakat di tengah pandemi Corona. 

10. Singapura
Pemerintah Singapura memberikan subsidi upah bagi karyawan lokal di perusahaan yang terhantam pandemi virus Corona. 75 persen dari gaji pekerja tersebut ditanggung pemerintah.

Sementara itu untuk pekerja asing, pemerintah menghapuskan pajak penghasilan mereka. Kebijakan ini pun sudah diterapkan pada April lalu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya