Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Pungut PPN Pertanian hingga Kehutanan

Lahan pertanian di wilayah Lumajang, Jawa Timur.
Sumber :
  • Kementerian Pertanian

VIVA – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020, guna mengatur dasar pengenaan pajak dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Beleid itu memungkinkan otoritas fiskal mengatur secara khusus nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam pengenaan PPN, atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi asas keadilan. Sebab, sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan selama ini menjadi salah satu sektor yang memiliki nilai keekonomian yang sangat besar, namun kontribusi terhadap pajak relatif rendah jika dibandingkan dengan sektor lainnya.

Garap Lahan Pertanian 20 Ha Pakai Padi Biosalin, PGN Gandeng BRIN hingga Pemkot Semarang

Baca juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan Pemerintah Rp600 Ribu

"Dalam konteks beban penerimaan pajak, kita ingin ada proporsionality. Ada sektor yang pendapatannya besar, tapi pajaknya kecil. Karena selama ini sektor yang paling berkontribusi pada pajak adalah perdagangan dan pengolahan, sementara sektor pertanian sangat kecil," kata Febrio dalam telekonferensi, Kamis, 6 Agustus 2020.

Kelompok Petani Jeruk di Curup Bengkulu Jangkau Pasar Lebih Luas Berkat Pemberdayaan BRI

Dengan terbitnya PMK ini, Febrio berharap ada kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha pada sektor-sektor tersebut untuk memenuhi kewajiban yang terkait dengan perpajakan.

Karena selama ini para pelaku usaha di sektor tersebut masih kerap menemui kendala administrasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga pemerintah harus turun tangan untuk memberikan petunjuk sah terkait hal tersebut.

"Kami keluarkan PMK ini agar ada kepastian hukum yang makin jelas. Ini bukan petani kecil yang kita bicarakan, tapi (kebijakan) ini untuk petani besar dengan nilai (pendapatan) Rp4,8 miliar ke atas," kata Febrio.

"Dalam konteks petani besar, ada ketidakpastian waktu itu. Makanya kami ingin 'address' agar ada kepastian hukum yang jelas," ujarnya.

Diketahui, data BPS tahun 2019 mencatat, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, memberikan andil bagi PDB sebesar 12,72 persen. Sementara industri pengolahan dan perdagangan masing-masing memberikan kontribusi 19,70 persen dan 13,01 persen.

Namun, selisih yang tidak begitu besar ini ternyata tidak dibarengi dengan kontribusinya pada sektor pajak, di mana sektor pengolahan dan perdagangan terkena pajak yang begitu tinggi dibandingkan sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya