Survei BI: Keyakinan Konsumen Mulai Membaik, Meski Masih Pesimistis

Ilustrasi masyarakat belanja di supermarket.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Konsumen masih pesimistis terhadap kondisi ekonomi Indonesia. Namun, pesimisme konsumen itu bisa dibilang mulai berkurang.

Bursa Asia Perkasa Terdorong Lonjakan Saham Teknologi di Wall Street

Hal itu tercermin dari hasil Survei Konsumen Bank Indonesia (SKBI) pada Juli 2020, yang menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) masih berada di bawah angka 100.

Mengutip dari data SKBI yang dipublikasikan hari ini, Kamis, 6 Agustus 2020, IKK tercatat 86,2 pada Juli 2020, meningkat dari 83,8 pada Juni 2020.

PPN Jadi 12 Persen Ditegaskan Tak Bikin Daya Beli Loyo, Ekonom Ungkap Perhitungannya

"Keyakinan konsumen terpantau menguat pada seluruh kelompok usia responden dan hampir seluruh kategori tingkat pengeluaran," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, yang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca juga: Jokowi Ingin Ada Penggabungan BUMN Penerbangan dan Pariwisata

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Secara spasial, dikatakannya, keyakinan konsumen membaik di 13 kota survei, dengan kenaikan tertinggi di kota Mataram sebesar 19,4 poin, Denpasar 13,7 poin, dan Pangkal Pinang 12 poin.

Indeks Kondisi Ekonomi (IKE) saat ini juga masih berada pada level pesimis. Pada Juli 2020 tercatat IKE sebesar 50,7 meningkat dari bulan sebelumnya yang berada pada level 45,8.

Sementara itu, Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) pada Juli 2020 tercatat turun tipis ke level 121,7 dari bulan sebelumnya 121,8, seiring terbatasnya ekspektasi terhadap penghasilan dan ketersediaan lapangan kerja enam bulan mendatang.

"Sementara itu, ekspektasi konsumen terhadap perkiraan kondisi ekonomi pada 6 bulan mendatang terpantau relatif stabil, seiring masih terbatasnya ekspektasi terhadap penghasilan dan ketersediaan lapangan kerja di tengah ekspektasi kegiatan usaha yang membaik," kata Onny. (ren)

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).

OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, kesiapan dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset kripto. Hal in

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024