Ombudsman: 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ada Relawan Politik
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Ombudsman RI menyebut terdapat 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan sebanyak 167 komisaris di anak perusahaan BUMN. Angka ini tercatat dalam rentang tahun 2016-2019.
Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengatakan mereka yang rangkap jabatan itu juga terindikasi rangkap penghasilan.
"Hingga tahun 2019, ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN," kata Alamsyah kepada awak media secara virtual, Selasa, 4 Agustus 2020.
Alamsyah mengatakan, pihaknya telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan analisis terhadap data tersebut.
Setelah pendalaman terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal. Hasilnya, sebagian dari komisaris yang rangkap jabatan tersebut berpotensi konflik kepentingan, dan tidak memiliki kompetensi sesuai penempatannya.
"Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen berpotensi konflik kepentingan dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN dimana mereka ditempatkan," kata Alamsyah.
Baca juga: Banten Berutang Rp4,1 Triliun ke SMI untuk Pemulihan Ekonomi
Pemantauan teranyar, imbuh Alamsyah, terdapat komisaris yang berasal dari relawan politik, lalu dominasi jajaran direksi dan komisaris dari bank BUMN tertentu, dan penempatan anggota TNI/Polri aktif.
Kemudian, penempatan ASN aktif sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN, dan ada pengurus partai diangkat menjadi komisaris BUMN.
Alamsyah menuturkan, Ombudsman RI telah menyampaikan data-data yang mereka miliki kepada presiden. Ia berharap Ombudsman dapat segera membahasnya dengan Kementerian BUMN.
"Kami tidak ingin menelusuri siapa-siapa orangnya secara khusus, tapi semua ini akan kami dorong sebagai dasar untuk melakukan perbaikan sistem rekruitmen dan penempatan," ujarnya.