Pemerintah Sepakat Hapus Biaya Minimum Listrik bagi Industri
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Pemerintah tidak akan lagi membebankan biaya minimum listrik bagi sektor industri di tengah tekanan pandemi COVID-19. Tarif listrik yang ditagihkan sesuai waktu pemakaian.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, keputusan itu telah disepakati saat rapat koordinasi (rakor), meskipun dia tidak merincikan lebih lanjut.
"Kebijakan menghapus pembelian listrik minimal 40 jam itu kita perjuangkan dan dalam rakor sudah diputuskan disetujui," kata dia dalam webinar, Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca juga: Hore, Listrik Industri hingga Pariwisata Dapat Diskon dari Pemerintah
Dengan tidak adanya minimum tarif pemakaian listrik, kata Agus, sektor industri tidak lagi ditagihkan tarif minimum pemakaian tenaga listrik selama 40 jam sehingga hanya sesuai pemakaian.
"Jadi korporasi termasuk industri manufaktur hanya bayar listrik dan gas yang mereka pakai. Kalau mereka pakai 20 jam ya mereka bayar 20 jam," ujar Agus.
Sebagai informasi, PT PLN sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kebijakan tersebut bagian dari insentif bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.
"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.