Apa Itu Satu Data Indonesia dari Bappenas untuk Pemulihan Ekonomi
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memastikan, hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya memfinalisasi Rancangan Kerja Pemerintah tahun 2021.
Suharso menyebut, hal itu menjadi salah satu fokus Bappenas, guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial melalui penggunaan satu data Indonesia.
"Finalisasi rancangan rencana kerja pemerintah 2021 ini adalah upaya pemulihan ekonomi nasional yang adaptif dan responsif, pascapandemi COVID-19," kata Suharso dalam telekonferensi, Senin 3 Agustus 2020.
Suharso menjelaskan, proses pemulihan ekonomi nasional di 2021 itu akan digarap melalui sejumlah sektor, seperti misalnya sektor industri pariwisata, investasi, dan reformasi sistem kesehatan nasional.
Kemudian, juga melalui reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi ketahanan bencana, dan bagaimana menyusun sistem ketahanan pangan serta merdeka belajar.
"Jadi ada tujuh prioritas nasional yang diterjemahkan ke dalam pembangunan nasional di tahun 2021 mendatang," ujar Suharso.
Baca juga: Kata Pihak Jouska Soal Heboh Suara Diduga Bosnya Marah-marah ke Klien
Dia membeberkan, ketujuhnya adalah penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan SDM, serta peningkatan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Kemudian ada juga penguatan infrastruktur, pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta stabilitas politik hukum dan transformasi pada publik.
Karenanya, lanjut Suharso, peran dari Satu Data Indonesia ini sangat penting dalam pelaksanaan fokus-fokus pembangunan 2021, yang membutuhkan sinergi antar kementerian dan lembaga baik di tataran pusat dan daerah, serta seluruh elemen masyarakat secara luas.
"Jadi penyelenggaraan Satu Data Indonesia ini memang sangat penting untuk memastikan kontribusi nyata dalam pembangunan ke depan," ujarnya.
Diketahui, dalam Perpres No. 39/2019 tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia, seluruh instansi pemerintah pusat baik kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya, merupakan pembina data yang diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan data.
Dalam melaksanakan pembinaan data, instansi pusat wajib membentuk sebuah unit yang disebut sebagai Walidata, yang bertugas melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.