Soal Anak Usaha Pertamina IPO, Pengamat: Tak Ada UU yang Dilanggar

Gedung Utama PT Pertamina
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Rencana pencatatan saham perdana subholding PT Pertamina menuai polemik, karena dianggap anggota DPR banyak menerobos Undang-Undang (UU). Akan tetapi sejumlah pakar membantah anggapan tersebut. 

Hasil Uji Lab BBM Pertamax yang Viral Dituding Bikin Rusak Mobil

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyatakan rencana Initial Public Offering (IPO) tersebut tidak ada masalah dan tidak melanggar UU apapun. Sebab, yang melantai di bursa saham adalah anak usaha Pertamina.

“Bicara tentang IPO subholding Pertamina itu kan berbeda dengan Pertamina, jadi kalau yang di IPO kan anak perusahaan, di mana memang tidak ada masalah sebenarnya dan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam UU,” katanya, Kamis, 30 Juli 2020.

Pertamina Investigasi Viralnya Mobil-mobil Alami Kerusakan Diduga Pakai Pertamax

Mamit menjelaskan harus dibedakan landasan hukum antara Pertamina yang dulu dengan yang sekarang. Dia menekankan, dulu Pertamina berpedoman pada UU Nomor 8 tahun 1971 merujuk kepada UU Nomor 44 tahun 1960 di mana saat itu Pertamina mencakup semua hal.

"Kalau berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1971 itu kan awal mula berdirinya Pertamina karena itu kan merujuk kepada UU Nomor 44 tahun 1960, di mana fungsi Pertamina saat itu adalah sebagai regulator, sebagai perwakilan pemerintah pastinya semuanya ada di situ," tegasnya.

Kenapa SPBU Asing Kesulitan Bertahan di Indonesia? Ini Penyebabnya!

Akan tetapi, Mamit melanjutkan, landasan hukum Pertamina kini merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2001, di mana BUMN itu berperan menjadi operator dan bisnis. Sehingga ketika dilakukan IPO terhadap anak perusahaan Pertamina tidak ada masalah.

"Jadi pertamina hanya sebagai operator saja, itu berdasarkan UU No 22 tahun 2001. IPO itu kan suatu wacana ataupun rencana pertamina untuk mencari pendanaan konsolidasi keuangan," tutur Mamit.

Senada, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, kedudukan Pertamina sama seperti kontraktor asing yang hanya sebagai pemain bisnis.

Menurut dia, hal penting yang harus dijaga adalah level induk atau holding Pertamina agar saham negaranya tetap 100 persen. Sebab, sudah banyak perusahaan migas dunia yang sudah IPO seperti Saudi Aramco dan ExxonMobil.

"Kalau kita lihat, PGN juga sudah go public. Bahkan, sebelum berada di bawah Pertamina, yaitu ketika masih di bawah negara, PGN juga sudah go public. Mengapa dulu tidak dipermasalahkan?" ungkap Hikmahanto. (ren)

Viral mobil-mobil rusak diduga akibat pakai Pertamax

Ahli ITB Sebut Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong

Ahli ITB memastikan kandungan di dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax bukan penyebab rusaknya mesin kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024