Klaim Asuransi Jiwa Akibat COVID-19 Rp216 Miliar, Terbanyak Jakarta
- vstory
VIVA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, klaim asuransi jiwa untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp216 miliar. Data tersebut dicatat pada periode Maret-Juni 2020, atau selama merebaknya pandemi di Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, industri asuransi jiwa tetap berkomitmen melaksanakan pembayaran klaim tersebut meskipun pemerintah telah menyatakan COVID-19 merupakan pandemi.
"Oleh sebab itu biaya pengobatan akibat COVID-19 ditanggung oleh pemerintah," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2020.
Pembayaran klaim tersebut, dikatakan Budi, berasal dari 1.642 polis yang dipergunakan untuk melakukan pengobatan di rumah sakit rujukan nasional maupun rumah sakit di luar negeri, serta untuk risiko meninggal dunia yang disebabkan oleh COVID-19.
Baca: Kakorlantas: Tol Jakarta-Merak Rawan Kecelakaan
Dari besaran klaim polis yang dibayarkan tersebut, kata Budi, 1.578 di antaranya merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp200,6 juta atau 92,9 persen dari total klaim.
Sementara itu, 64 di antaranya merupakan klaim produk asuransi jiwa kredit atas risiko meninggal dunia dengan nilai Rp15,38 juta atau 7,1 persen dari total klaim terkait COVID-19.
Dari keseluruhan klaim yang dibayarkan, Budi mencatat, terdapat tiga provinsi terbesar untuk pembayaran klaim nasabah. Tiga daerah tersebut merupakan tempat terbanyak penyebaran wabah COVID-19.
Dia menyebutkan, pertama adalah DKI Jakarta sebesar Rp146,92 juta untuk 668 polis, Jawa Timur yaitu sebesar Rp21,11 juta untuk 162 polis dan Jawa Barat dengan nilai klaim sebesar Rp19.23 juta untuk 295 polis.
"Kami juga ingin kembali mengimbau untuk nasabah memeriksa kembali ketentuan polis masing-masing karena tiap-tiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat yang berbeda-beda," ujar Budi.