15 Bank Dapat Penjaminan, Suku Bunga Kredit Modal Kerja Lebih Murah

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Pemerintah telah memberikan penjaminan terhadap 15 bank, supaya cepat menggelontorkan kredit modal kerja untuk sektor korporasi padat karya. Suku bunganya pun menjadi lebih rendah.

Bank Indonesia Diproyeksi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengatakan, dengan adanya penjaminan itu, maka suku bunga kredit modal kerja bagi sektor usaha menengah atas tersebut hanya akan di kisaran 7 persen.

"Suku bunganya pasti lebih murah. Kami hitung-hitungan dengan cost of fund yang lebih murah saat ini, itu bisa sekitar 7 persen mestinya untuk sektor korporasi," ungkap Wimboh, Rabu, 29 Juli 2020.

OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi tersebut, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit dan sisanya perbankan. Namun, untuk sektor-sektor prioritas yang padat karya, porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. 

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 29 Juli 2020: Global Stagnan, Antam Turun

Kisah Inspiratif Sri H Rahayu Raih Gelar Doktor dengan Predikat Terbaik

Pemerintah juga menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar, dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar hingga Rp1 triliun. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

Skema penjaminan khusus korporasi dengan jumlah karyawan lebih dari 300 karyawan itu direncanakan berlangsung hingga akhir 2021, dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

"Ini sama-sama kami komunikasikan. Ini perlu diketahui insentif ini dan pasti permintaannya besar sekali, karena mereka ingin bangkit, baik itu otomobil, perhotelan, transportasi, restoran, makanan dan minuman," tutur Wimboh.

Adapun 15 bank yang akan memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah ini yaitu:

1. PT Bank Central Asia Tbk;
2. PT Bank Danamon Indonesia Tbk;
3. PT Bank DBS Indonesia;
4. PT Bank HSBC Indonesia;
5. PT Bank ICBC Indonesia;
6. PT Bank Maybank Indonesia;
7. PT Bank Resona Perdania Tbk;
8. Standard Chartered Bank;
9. PT Bank UOB Indonesia;
10. PT Bank Mandiri Tbk;
11. PT Bank Negara Indonesia Tbk;
12. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
13. PT Bank Tabungan Negara Tbk;
14. Bank DKI;
15. Bank MUFG, Ltd.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya