AS Restui Bank Simpan Cryptocurrency, Bitcoin Tembus Rp162 Juta
- The Cryptonomist
VIVA – Harga Bitcoin tembus US$11.200 atau Rp162 juta pada perdagangan Selasa 28 Juli 2020. Ini merupakan kali kedua Bitcoin melewati US$10.000 setelah sebelumnya terjadi pada April 2020. Bitcoin menguat saat pandemi COVID-19 dan masa new normal.
Mulanya, harga Bitcoin sempat melemah Rp66 jutaan pada Maret lalu. Namun, berlangsung satu malam, harga Bitcoin kembali ke Rp130 jutaan. Pada April 2020, harga Bitcoin memuncak Rp150 jutaan dan beberapa pekan bertahan Rp130-136 jutaan, dan meningkat ke posisi Rp150-160 jutaan tiga hari terakhir.
Chief Executive Officer Indodax Oscar Darmawan mengatakan, kenaikan Bitcoin didorong oleh tingginya permintaan dari Amerika Serikat, setelah Kantor Pengawas dan Mata Uang di AS atau The Office of The Comptroller of The Currency (OCC) pada 22 Juli lalu membolehkan bank-bank di AS memegang cryptocurrency atau uang kripto.
"Kebijakan pemerintah AS mendorong permintaan terhadap Bitcoin meningkat di negara tersebut. Karena sebelum kebijakan ini dikeluarkan, harga Bitcoin bertahan di Rp132-140 juta selama beberapa minggu,” kata Oscar dikutip dari keterangannya, Selasa, 28 Juli 2020.
Meski begitu, Oscar menilai, kenaikan harga Bitcoin ke Rp162 juta tersebut adalah kenaikan yang biasa saja. Karena nilai Bitcoin diperkirakannya masih kembali naik, meski secara bertahap. Terlebih, AS masih akan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan stimulus perekonomian, seperti yang akan dikeluarkan The Fed.
"Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya beli di Amerika Serikat, sehingga permintaan Bitcoin juga akan meningkat di negara Uncle Sam itu. Tidak hanya di Amerika Serikat, beberapa negara maju di seperti di Eropa siap meluncurkan kebijakan yang mempermudah perizinan cryptocurrency," ungkapnya.
Baca juga: Virus Corona Ciptakan 'Medan Perang' di Bursa Kripto
Oscar menambahkan, kebijakan pemerintah itu pada dasarnya tidak berpengaruh secara langsung kepada peningkatan harga Bitcoin dan cryptocurrency lain. Tapi, memicu dorongan akan permintaan atau pembelian.
“Bitcoin tidak terpengaruh secara langsung dengan kebijakan pemerintah. Hanya permintaan dan supply yang meningkatkan harga Bitcoin. Ini juga berlaku bagi crypto lain,” ucap dia. (art)