Dahsyat, Jokowi Beri Gaji Pejabat Lembaga Kartu Prakerja Puluhan Juta
- U-Report
VIVA – Peraturan Presiden terkait hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan manajemen pelaksana kartu prakerja sudah diteken. Setiap bulannya, dalam beleid tersebut, gaji petinggi lembaga yang baru dibentuk itu jumlahnya fantastis.
Baca juga:Â Gaji Pejabat Pelaksana Kartu Prakerja Rp77 juta, DPR: Layanannya Apa?
"Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta," demikian bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut, sebagaimana dikutip VIVA.co.id, Senin, 27 Juli 2020.
Pada Perpres Nomor 81 Tahun 2020 ini disebutkan pula hak keuangan bagi Direktur Operasi sebesar Rp62 juta, Direktur Teknologi Rp58 juta, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem Rp54,25 juta, Direktur Pemantauan dan Evaluasi Rp47 juta, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan Rp47 juta.
Hak keuangan pun dihitung bersih setelah dipotong pajak. Mereka juga bakal mendapatkan fasilitas jaminan sosial yang ditentukan sesuai perundang-undangan.
Direktur Eksekutif pun memperoleh fasilitas biaya perjalanan dinas yang setara pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi. Aturan ini tertuang pada Pasal 3.
Sementara untuk tataran direksi, sejajar dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya. (ase)