Skema Berbagi Beban BI dan Kemenkeu Dimulai Pekan Depan
- Fikri Halim/VIVAnews.
VIVA – Pemerintah mulai menjual Surat Berharga Negara (SBN) ke Bank Indonesia pada pekan depan. Penjualan melalui mekanisme private placement itu dalam rangka implementasi kebijakan berbagi beban atau burden sharing.
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, transaksi dalam rangka kebijakan berbagi beban itu paling cepat akan dilakukan akhir bulan ini atau pekan depan.
"Kita mungkin bulan Juli ini akan ada penandatanganan," kata Luky saat telekonferensi, Jumat, 24 Juli 2020.
Baca juga: Stafsus Erick Thohir Sentil Adian PDIP: Tak Mengerti Budaya Korporasi
Luky menegaskan, pada dasarnya, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan dan BI telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) hingga dua kali. Namun, untuk memenuhi prinsip tata kelola yang baik, diperlukan penguatan aturan.
Beberapa ketentuan yang saat ini sedang diselesaikan sebelum mulainya transaksi penjualan SBN, dikatakan Luky, di antaranya pembuatan rekening khusus pemerintah di bank sentral.
"Tadi penerapan SKB I dan II dengan BI masih terus berlangsung. SKB I maksudnya BI bertindak sebagai standby buyer. SKB II public goods akan diambil oleh BI lewat market mechanism," tuturnya.
Hasil penjualan SBN tersebut kepada BI, kata Luky, akan dimanfaatkan untuk pendanaan belanja APBN jenis public goods yang membutuhkan pembiayaan hingga Rp397,6 triliun.
"Tapi itu enggak akan satu tahun, Rp397 triliun hanya 1 atau 5 tahun saja, enggak, kita ada kesepakatan dengan BI itu 5 sampai 8 tahun, nanti kita bagian penempatan ini akan dilakukan secara bertahap," tuturnya. (art)