OJK Akui Kebijakan Murah Hati Pemerintah Selamatkan Modal Perbankan
- Website OJK
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kekuatan modal perbankan hingga saat ini masih sangat cukup atau di ambang batas. Meskipun, tekanan ekonomi yang disebabkan Pandemi COVID-19 terus mengikis kinerja sektor riil.
Baca Juga: Ekonomi Dunia Makin Sulit, Jokowi: Isinya Minus, Minus, dan Minus
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan berdasarkan data terakhir yang direkam OJK, pada Mei 2020 rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan 22,16 persen, naik dari catatan April 22,13 persen.
Selain masih mampu naik tipis, dia mengatakan CAR tersebut juga masih jauh di atas batas minimal CAR yang telah ditetapkan, yakni berkisar antara 8-11 persen. Permodalan itu dikatakannya diiringi dengan kuatnya likuiditas perbankan.
Menurut Wimboh, masih kuatnya permodalan perbankan tersebut disebabkan berbagai kebijakan rileksasi yang ditetapkan pemerintah dan otoritas terkait lainnya. Terutama dalam menghadapi Pandemi COVID-19.
"Kalau tidak kita kasih ruang begitu akan masuk ke modal bank di bawah threshold, ini dalam konteks jaga stabilitas sektor keuangan dan ekonomi," kata dia dalam webinar, Kamis, 23 Juli 2020.
Dari sisi kebijakan murah hati pemerintah, kata Wimboh terlihat dari upaya pemerintah melonggarkan ruang fiskal dengan cara memperlebar batasan defisit. Dalam kondisi normal di bawah tiga persen sedangkan saat ini di atas enam persen.
"Kita tahu sendiri saat ini pemerintah sangat generous (murah hati) bahkan budgetnya pun sudah dilonggarkan yang biasanya fiscal rules tidak lebih dari tiga persen sekarang enam persen," ucap Wimboh.
Selain itu, Wimboh melanjutkan, pemerintah juga telah memberikan penjaminan kredit modal kerja, subsidi bunga, hingga penempatan dana di perbankan. Tujuannya tidak lain untuk menjamin perputaran ekonomi terjadi di sektor keuangan dan sektor riil.
"Bank Indonesia juga sudah menurunkan reserve requirement dan sudah ekspansi dengan membeli surat utang pemerintah dengan suku bunga di bawah pasar. Ini yang kami sebut kebijakan ekonomi, kalau itu tidak dilakukan akan berbahaya," tutur dia.
OJK sendiri, dikatakannya melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, telah melonggarkan sejumlah prinsip kehati-hatian. Salah satunya dengan tidak mewajibkan perbankan membuat pencadangan dari adanya kredit macet. (ren)