Investasi Dalam Negeri Seret, Bank Diminta Cepat Cairkan Kredit
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat penurunan tajam Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada kuartal II-2020. Terutama saat wabah COVID-19 merebak di Indonesia.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan realisasi PMDN pada periode itu hanya sebesar Rp94,3 triliun. Terkontraksi hingga minus 16,4 persen dibandingkan Kuartal I-2020 dan minus 1,4 persen dibanding Kuartal II-2019.
Menurut Bahlil, terdapat dua persoalan utama yang menyebabkan lambatnya realisasi PMDN tersebut. Pertama adalah permasalahan pinjaman dana dari perbankan yang sulit cair saat ini.
"Persoalan pinjaman bank, sekarang kita mau pinjam uang di bank lambat proses pencairannya. Disetujui, tapi ditahan, uangnya ada," kata dia saat konferensi pers, Rabu, 22 Juli 2020.
Baca juga:Â Bank Ini Kasih Bonus untuk Warga yang Tukar Uang Koin
Persoalan kedua, dia melanjutkan masih berkaitan dengan rumitnya proses perizinan dalam birokrasi di Indonesia. Konflik kepentingan antar kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah hingga pungutan liar masih terjadi.
"Ini karena izin repot, teman-teman muak lihatnya arogansi sektoral antar-kementerian. Aturan tumpang tindih antara gubernur, bupati wali kota, lalu main-main kita birokrasi juga banyak," tegasnya.
Karena itu, dia mengaku sedang menggodok terobosan-terobosan baru supaya dua persoalan tersebut bisa dihilangkan. Untuk permasalahan pencairan kredit di bank harus bisa diselesaikan jika sudah dapat izin dari BKPM.
"Agar teman-teman yang sudah ajukan kredit yang oleh bank lihat kreditnya itu feasible, kita minta perbankan mencairkan, karena kalau enggak perputaran ekonomi kita lambat," ungkap Bahlil.
Sementara itu, yang berkaitan dengan proses perizinan birokrasi, dikatakannya akan bisa cepat diselesaikan melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga dia berharap undang-undang sapu jagat itu bisa cepat disahkan DPR.
"Makanya kita doain mudah-mudahan omnibus law ini cepat [disahkan], karena omnibus law ini adalah undang-undang yang orientasinya cipta kerja yang memangkas berbagai macam birokrasi, mengihilangkan pungli," lanjut Ketua BKPM. (ren)