3 Fakta di Balik Pencairan Gaji ke-13 PNS Kala Pandemi Corona

Para Pegawai Negeri Sipil saat menjalani baris-berbaris beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunannya tetap akan dicairkan pada 2020. Meskipun keuangan negara sedang kembang kempis karena pandemi virus Corona atau COVID-19

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Hal itu disampaikan oleh bendahara negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin. Total Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 itu mencapai Rp28,5 triliun.

Dengan rincian, yang bersumber pada APBN sebesar Rp14,6 triliun. Sementara itu, sisanya sebesar Rp13,89 triliun berasal dari APBD. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Baca juga: Asyik, Gaji ke-13 PNS/TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Agustus 2020

VIVA Bisnis merangkum sejumlah fakta menarik terkait pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara ini. Berikut ini daftarnya: 
 

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

1. Pencairannya telat 

Sri Mulyani menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 tersebut rencananya akan dilakukan pada Agustus mendatang. Revisi terkait regulasi yang mendasari pencairan dana itu disebutkan paling lambat selesai 2 minggu ke depan.

"Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujarnya.

Catatan VIVA, pencairan gaji ke-13 pada 2019 dilakukan pada awal Juli. anggaran yang disiapkan pun sekitar Rp20 triliun. 
 

2. Tidak semua PNS dapat

Pencairan gaji ke-13 pada tahun ini pun ditegaskan Menkeu Sri beda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pejabat negara hingga eselon II atau yang setara tak termasuk golongan yang akan menerima. 

Keputusan itu ditegaskan Sri serupa dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini pun berlaku bagi pensiunan. 

"Nah, untuk gaji dan pensiun ke-13 ini kami laksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR Mei lalu, yaitu tidak diberikan ke pejabat negara, eselon I, eselon II dan setingkat mereka," ujarnya. 

Baca juga: 30 Persen Investasi Asing Masuk ke Indonesia Lewat Singapura

3. Jadi stimulus ekonomi

Pandemi virus Corona menghantam perekonomian nasional saat ini. Daya beli masyarakat pun menurun karena berbagai sektor usaha melorot terjerat pandemi. 

Hal itu yang menjadi salah satu dasar tetap dicairkannya gaji ke-13 tahun ini. Diharapkan, PNS, TNI, Polri hingga pensiunannya bisa membelanjakan gaji tersebut untuk mendorong konsumsi di tengah pandemi Corona sehingga roda ekonomi nasional pun bisa berputar.

"Untuk mendukung kemampuan masyarakat dan meningkatkan belanja ASN, TNI, Polri dan pensiunan sehingga pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian stimulus perekonomian," ujar Sri.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya