Sri Mulyani Pastikan Pejabat hingga Eselon II Tak Dapat Gaji-13

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunannya tetap dibayarkan oleh pemerintah. Namun, tidak termasuk pejabat negara hingga eselon II atau yang setara.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Baca juga: Asyik, Gaji ke-13 PNS/TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Agustus 2020

Sebagaimana kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa Pandemi COVID-19, dikatakan Sri, pembayaran gaji ke-13 itu tidak dialokasikan bagi pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat yang setingkat.

Bandar Judol Keris 123 Dicokok, Begini Perannya dengan Pegawai Komdigi

"Nah, untuk gaji dan pensiun ke-13 ini kami laksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR Mei lalu, yaitu tidak diberikan ke pejabat negara, eselon I, eselon II dan setingkat mereka," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2020.

Sri menegaskan, kebijakan itu ditetapkan karena pandemi COVID-19 telah mengubah seluruh postur anggaran, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020, untuk menangani wabah tersebut.

Masih Terima Endorsement Usai Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Enggak Ada Larangannya

Karena itu, kebijakan gaji ke-13 pada tahun ini, ditegaskannya, sebagai bentuk stimulus ekonomi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi.

"Untuk mendukung kemampuan masyarakat dan meningkatkan belanja ASN, TNI, Polri dan pensiunan sehingga pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian stimulus perekonomian," tegas Sri.

Oleh sebab itu, untuk mendukung pencairan gaji ke-13, lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pemerintah akan merevisi dua aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019. (ren)

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024