Negara G20 Belum Sepakat Soal Pajak Digital Gara-gara AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Negara-negara anggota G20 disebutkan belum menyepakati pengenaan pajak ekonomi digital secara global. Hal itu terjadi karena Amerika Serikat (AS) belum mau menyatakan kesepakatan. 

Palestina: Israel Menerjemahkan Dukungan Terus-menerus AS Jadi Pembantaian Genosida

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, padahal pada pertemuan sebelumnya, kesepakatan mengenai kerangka pajak digital ini diharapkan bisa terealisasi pada bulan ini.

Namun, dia melanjutkan, hingga pertemuan antar menteri keuangan dan bank sentral yang dilakukan secara daring pada 18 Juli 2020 lalu. Kata sepakat itu tak juga tercipta.

Kangen Tanah Air, Prabowo Ingin Segera Pulang

"Tadinya diharapkan Juli sudah ada kesepakatan namun dengan AS melakukan langkah yang untuk tidak menerima dulu ini menyebabkan perlu dilakukan upaya tambahan," kata dia saat konferensi pers, Senin, 20 Juli 2020.

Baca juga: APBN Semester I-2020 Tekor, Sri Mulyani: Persentasenya di Bawah 2016

Trump Abaikan Proses Pemeriksaan oleh FBI untuk Seleksi Calon Menteri, Menurut Media

Di sisi lain, menurut dia, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD, dalam pertemuan itu juga telah selesai mengajukan dua pilar untuk pajak ekonomi digital secara jangka panjang.

"Sebagai approach untuk menentukan bagaimana internasional taxation di bidang digital bisa disepakati. Pertama Unified Approach dan kedua Global Anti Base Erosion Proposal," ujarnya.

Pada pilar pertama, dia mengatakan, berfokus pada pembagian hak pemajakan dengan melakukan analisis yang menyeluruh dan mendalam. Hal itu untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru.

"Jadi bagaimana membagi penerimaan pajak terutama PPh (Pajak Penghasilan) antar negara berdasarkan mereka operasinya di beberapa negara, ini akan terus didiskusikan dalam G20," ujar Sri.

Sementara itu, pilar kedua, dikatakan Sri, berkaitan dengan ketentuan yang berupaya menanggulangi permasalahan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang belum diatur dalam BEPS action plan.

"Ini karena terjadinya penurunan PPh di berbagai negara dan upaya kemampuan cegah terjadinya erosi perpajakan karena adanya praktik pajak di jurisdiksi yang bisa kasih fasilitas perpajakan yang sangat ringan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya