Sri Mulyani Tindak Lanjuti 13 Masalah LKPP 2019 Temuan BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah telah dan sedang menindaklanjuti temuan permasalahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Untuk LKPP 2019, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Akan tetapi, BPK masih menemukan 13 masalah terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam LKPP tersebut.

"Meskipun temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran LKPP tahun 2019, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan dimaksud, sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang," kata Sri Mulyani di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Baca juga: Sri Mulyani: Masyarakat Semakin Yakin Pengelolaan APBN Akuntabel

Beberapa permasalahan yang telah dan sedang ditindaklanjuti, Sri menyebutkan, di antaranya terkait dengan kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak dengan mulai mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada 1 Juli 2020.

Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

"Dengan penerapan RAS ini diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang dilakukan pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui secara real time," tutur Sri.

Untuk temuan terkait Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, pemerintah dikatakannya telah meminta kedua perseroan itu untuk merencanakan pemeriksaan laporan keuangan 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP 2020 secara andal.

Terkait temuan penatausahaan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pemerintah ditegaskan Sri telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI melalui lelang, penetapan status penggunaan, hibah, penebusan, dan serah kelola ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Pemerintah juga sudah melakukan pengamanan fisik atas sejumlah aset properti dan pengamanan yuridis berupa pencatatan seluruh aset properti sebagai barang milik negara dan pemblokiran aset kredit ke kantor pertanahan terkait," paparnya.

Sementara itu, berkaitan dengan pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada kementerian/lembaga (K/L) terkait, yang akan menambah belanja K/L tersebut.

"Untuk 2020 ini, pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020," ucap Sri. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya