DKI Tiadakan SIKM, Simak Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Kereta Api Luar Biasa saat Pandemi COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – PT Kereta Api Indonesia menginformasikan bahwa masyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Hal tersebut dikarenakan syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa 14 Juli 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Mulai keberangkatan Rabu 15 Juli 2017, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku, yaitu 14 hari sejak diterbitkan. Masyarakat juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Joni dalam keterangan resmi, Kamis 16 Juli 2020.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tiadakan SIKM, Kini Harus Isi Aplikasi CLM

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. 

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Joni.

Per tanggal 13 juli, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh di bulan Juli adalah sebanyak 6.494 pelanggan per hari, naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di bulan juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari. Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan.

“KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” ujar Joni.

Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya. Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya