Sosok Freddy Widjaja dan Gugatan Warisan Ratusan Triliun Eka Tjipta
- vstory
VIVA – Nama Freddy Widjaja telah jadi buah bibir. Bagaimana tidak, dia menggugat harta warisan ayahnya, Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinar Mas dengan nilai total lebih dari Rp600 triliun.
Freddy menggugat lima saudara tirinya agar mendapat masing-masing separuh dari harta warisan tersebut.
Sebelum melayangkan gugatan tanggal 16 Juni 2020 tersebut, Freddy ternyata juga telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait statusnya sebagai salah satu anak sah Eka Tjipta pada 23 Januari 2020.
Dikutip VIVA dari putusan perdata PN Jakarta Pusat bernomor 36/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst, permohonan Freddy sudah dikabulkan dengan status berkekuatan hukum tetap. Hakim tunggal dalam putusan itu atas nama Duta Baskara.
Berikut salinan keputusan terkait status Freddy:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan  Pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja;
3. Memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan pengesahan pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon.
4. Menetapkan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 146.000,-Â (Seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Disebut telah mendapatkan haknya.
Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, sebelumnya telah mengungkapkan sejumlah informasi mengenai kedudukan Freddy dalam pusaran bisnis Grup Sinar Mas dan terhadap ayahnya.
Dari sisi hubungan biologis dengan mendiang Eka Tjipta, Gandi mengatakan bahwa Freddy merupakan anak di luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli.
"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Ny. Lidia Herawaty Rusli," katanya.
Lebih lanjut, Gandi mengungkapkan, pada dasarnya Freddy telah mendapatkan hak-hak warisannya sesuai dengan surat wasiat yang disampaikan mendiang ayahnya. "Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ujarnya. (ren)