BPK Temukan Sejumlah Masalah dari Laporan WTP Pemerintah Pusat 2019

Ilustrasi Gedung BPK.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Meski demikian, masih cukup banyak sejumlah persoalan yang ditemukan BPK dalam LKPP itu.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menyatakan, opini itu diberikan karena LKPP 2019, menyajikan secara wajar posisi keuangan per 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

"Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah," kata Agung saat sambutan penyerahan laporan hasil pemeriksaan itu kepada DPR RI, dikutip Rabu, 15 Juli 2020. 

Agung mengungkapkan, meski opini WTP diberikan, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti pemerintah pusat. 

Itu berkaitan dengan kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur atau diestimasi, hingga pengendalian atas pencatatan aset kontraktor kontrak kerja sama dan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum memadai. 

Selain itu, pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun juga dianggap belum didukung Standar Akuntansi. Kemudian, penyajian aset yang berasal dari realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp44,20 triliun pada 34 K/L tidak seragam.

Penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit 2016-2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan juga dianggap belum sepenuhnya dapat menjamin penggunaannya sesuai tujuan yang ditetapkan karena identitas Pekebun penerima dana PPKS belum seluruhnya valid dan adanya dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan.

Lalu, Skema pengalokasian anggaran Untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pos Pembiayaan tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang  Standar Akuntansi Pemerintahan dan Investasi Tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Bursa Asia Perkasa Setelah China Kasih Sinyal Pemberian Stimulus Lebih Banyak

Ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program atau kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi Bahan Bakar Minyak dan listrik, serta adanya kelemahan dalam penatausahaan dan pencatatan Kas Setara Kas, Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Tak Berwujud, terutama pada kementerian atau lembaga. 

Di sisi lain, terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh Ditjen Pajak dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi. Selain itu, kekeliruan dalam pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan atau tidak dipungut PPN dan PPh nya pada Ditjen Pajak sehingga berpotensi kurangnya penerimaan negara.

Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 Perusahaan Go Publik Keuangan Annual Report Award (ARA) 2023

Kemudian, terdapat kewajiban restitusi pajak yang telah terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) namun tidak segera diproses pembayarannya, terindikasi belum diterbitkan SKPKPP-nya, serta keterlambatan penerbitan SKPKPP pada Direktorat Jenderal Pajak. 

Terakhir, adanya pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Piutang, serta penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja yang belum sesuai ketentuan pada sejumlah kementerian atau lembaga.

Bursa Asia Kompak Anjlok Dampak Laporan Pengeluaran Rumah Tangga di Jepang

"Tugas BPK, tidak berhenti setelah LHP LKPP diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga seluruh hasil pemeriksaan ditindaklanjuti. Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan," tegas Agung.
 

Pimpinan KPK periode 2024-2029, Agus Joko Pramono

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Agus Joko Pramono terpilih menjadi salah satu dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024